Beberapa jamaah haji berdoa agar Allah mengizinkan mereka wafat di tanah suci, Beberapa juga percaya bahwa wafat di tempat suci mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah memang dibolehkan untuk berdoa agar wafat di Mekkah dan Madinah?

Terdapat pandangan ulama yang menyebutkan bahwa berdoa untuk wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah, adalah sunnah. Dalilnya antara lain adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar meninggal di Madinah, yang juga dianggap sebagai tanah suci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا

"Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana." [HR Ahmad & Tirmidzi]

Namun, perlu dicatat bahwa meninggal di sini bukanlah hasil dari usaha manusia untuk menyebabkan diri sendiri meninggal, seperti sengaja membuat diri sakit atau bahkan bunuh diri. Wafat di tanah suci haruslah alami sesuai takdir Allah.

At-Tibiy berkata,

أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها

"Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya." [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]

Para ulama menjelaskan bahwa disunnahkan agar berdoa agar diberikan kematian di tempat mulia. Dalam hal ini, An-Nawawi berkata,

قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة

"Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat."[Syarh Shahih Muslim 9/151]

An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata,

يستحب طلب الموت في بلد شريف

"Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci." [Al-Majmu’ 5/106]

Salah satu hikmah yang besar meninngal di tanah suci adalah banyak orang-orang shalih yang mendoakannya dan berkahnya orang-orang shalih tersebut, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup.

Al-Bahuti berkata,

” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى

"Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan." [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]

Apakah Wafat di tanah suci wafat sebagai syahid? Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan bahwa orang yang meninggal di tanah suci atau sedang menunaikan ibadah haji akan mati sebagai syahid. Namun, ada dalil mengenai keutamaan mereka yang meninggal ketika sedang berada dalam perjalanan haji dan umroh, akan mendapatkan pahala hingga hari kiamat.

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

"Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat." [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]

Jika seorang jamaah haji meninggal di Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا

"Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim." [HR Muslim]